
Hadirkan SiModis, Pemerintah Pantau Transaksi Secara Online
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) telah melakukan kerja sama untuk memantau kepatuhan pengusaha melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika atau SiMoDIS. Sistem tersebut nantinya berfungsi sebagai monitoring kegiatan para pengusaha eksportir dan importir yang pantauannya secara realtime. SiMoDIS akan beropersai 24 jam dan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Dalam keterangannya, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan bahwa SiMoDIS bisa digunakan dalam mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor. Kemudian devisa pembayaran impor dengan data yang akurat dan terkini.
Menurut Destry, dari sisi pelapor eksportir, importir dan perbankan, SiMoDIS akan sangat membantu meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan feedback informasi secara cepat dan online.
“Selain itu SiMoDIS menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat,” ujar Destry.
Lebih lanjut Destry mengatakan bahwa SiMoDIS ini adalah satu sistem yang mengelola, mengolah data dan informasi, sekaligus monitoring kepatuhan karena ada kepatuhan DHE yang harus dilaporkan.
“Jadi, ini juga akan mengintegrasikan arus dokumen barang dengan arus uang. Jadi kita akan lihat match atau tidak. Dalam era dunia globalisasi dan data sudah banyak, transparansi menjadi penting sekali ke depannya,” pungkas dia.
Write a Comment