Tiga Maskapai Penerbangan Kantongi Permodalan Negatif
Sebanyak 45 maskapai dari total 61 maskapai penerbangan telah menyampikan laporan keuangan 2015 kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
Dari keterangan Kemenhub, ada 3 maskapai yang dinyatakan memiliki permodalan atau ekuitas negatif. Sementara itu, sebanyak 16 maskapai penerbangan hingga kini masih belum menyampaikan laporan keuangan 2015.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo, Selasa (10/5/2016) mengatakan, “Maskapai penerbangan yang belum melaporkan keuangan ada 3 perusahaan penerbangan berjadwal dan 13 tidak berjadwal. Tiga maskapai berjadwal meminta perpanjangan. Dari 13 perusahaan tidak berjadwal, sembilan perusahaan meminta perpanjangan.”
Kemenhub melakukan pemeriksaan terhadap laporan kinerja keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik yang meliputi neraca, laporan laba rugi, hingga arus kas untuk melihat ekuitas suatu maskapai.
Penyampaian laporan keuangan maskapai ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015.
Suprasetyo menyebutkan, tiga maskapai yang memiliki permodalan/ekuitas negatif adalah Indonesia AirAsia, ASI Pudjiastuti Aviation, dan Asialink Cargo Airline. Sedangkan 13 maskapai tidak berjadwal yang belum menyampaikan laporan keuangan adalah Alda Trans Papua, Alfa Trans Dirgantara, Amur Aviation, Asian One Air, Dabiar Nusantara, Deraya Air, Intan Angkasa Air Service, Komala Indonesia, Nusantara Air Charter, Pelita Air Service, Sayap Garuda Indah, Trigana Air Service, dan Whitesky Aviation.
Selain itu ada 3 maskapai berjadwal yang belum menyerahkan laporan keuangan 2015 kepada Kemenhub yaitu Kalstar Aviation, Trigana Air Service, dan My Indo Airlines.
Kemenhub memberikan batas waktu hingga 31 Mei 2016 kepada maskapai yang belum menyampaikan laporan keuangan. Jika sampai jatuh tempo masih belum melaporkan keuangan, maka Kemenhub akan memberikan sanksi.
Write a Comment