1 November Berlaku Tarif PJP2U Baru di Bandara Juanda

1 November Berlaku Tarif PJP2U Baru di Bandara Juanda

Mulai 1 November mendatang, PT Angkasa Pura I akan menetapkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) baru di Bandara Internasional Juanda Surabaya dan juga Bandara Adi Soemarmo Solo. Tarif baru tersebut ditetapkan demi peningkatkan layanan di dua bandara tersebut.

Dilansir dari Kompas,Kamis (20/10/2016), Corporate Secretary Angkasa Pura I Israwadi mengatakan, “Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan terhadap penumpang dan pengguna jasa bandara yang mengutamakan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.”

Tarif harga baru PJP2U yang berlaku di Bandara Juanda untuk penerbangan domestik naik menjadi Rp. 90.000 dari sebelumnya Rp. 70.000. Sedangkan untuk penerbangan internasional naik menjadi Rp. 210.000 dari yang sebelumnya Rp. 200.000.

Sementara itu tarif baru yang berlaku di Bandara Adi Soemarno Solo menjadi Rp. 50.000 dari yang sebelumnya Rp. 30.000 untuk penerbangan domestik. Dan untuk penerbangan internasional menjadi Rp. 125.000 dari yang sebelumnya Rp. 100.000.

Israwadi menambahkan bahwa tarif tersebut sudah termasuk pajak sebesar 10 persen dan akan berlaku mulai 1 November 2016.

“Tarif PJP2U yang baru sudah termasuk dalam tiket penumpang atau yang biasa disebut dengan PSC on Ticket,” ujar Israwadi.

Israwadi juga mengatakan bahwa salah satu bentuk peningkatan layanan di Bandara Internasional Adi Soemarno adalah dengan membuka layanan pemberakatan jamaah haji dan umrah. Untuk tahun ini saja sudah terdapat sekitar 26 ribu jamaah yang sudah diberangkatkan melalui bandara ini.

Di sisi lain, untuk Bandara Internasional Juanda rencananya akan dibangun terminal baru dan penambahan 2 landasan pacu / runway. Rencananya tersebut akan dilakukan akhir 2016.

Namun untuk saat ini, sedang dilakukan penambahan dan perbaikan berbagai fasilitas demi peningkatkan pelayanan dan kenyamanan terhadap pengguna bandara.

Write a Comment