Gangguan Teknis, Garuda Gagal Takeoff di Kualanamu
Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 157 gagal takeoff di Bandara Kualanamu, Hari Selasa (5/1/2016), pukul 09.50 WIB.
Dilansir dari beritatrans, seorang penumpang mengatakan, pesawat GA157 sempat ‘standby’ di landasan pacu (runway) untuk lepas landas (take off). Setelah sempat melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi, pilot pesawat tiba-tiba mengerem pesawat secara mendadak sehingga menimbulkan kekagetan terhadap seluruh penumpang. Setelah berhenti, pesawat kembali menuju landasan parkir sehingga menimbulkan pertanyaan bagi seluruh penumpang yang akan berangkat ke Jakarta tersebut.
Meski sudah berhenti di landasan, hampir 10 menit penumpang dibiarkan tanpa ada penjelasan dari pilot dan pramugari pesawat mengenai penyebab pembatalan penerbangan itu. Ketika sejumlah penumpang memaksa untuk keluar pesawat, baru beberapa pramugari memberikan penjelasan jika pesawat Garuda Indonesia yang dinaiki itu mengalami gangguan teknis.
Pihak Manajemen Garuda Indonesia meminta waktu selama satu jam untuk mengatasi gangguan teknis agar pesawat tersebut dapat diterbangkan kembali. Manajemen rencananya akan memberangkatkan penumpang dengan pesawat yang sama, tetapi penumpang menolak karena masih merasa takut dan trauma akibat kejadian sebelumnya. Bahkan hingga pukul 13.00 WIB masih belum ada solusi yang baik dari pihak maskapai Garuda Indonesia.
Sementara itu, keterangan yang didapat dari Humas Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto, bahwa pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 157 mengalami gagal take off. Dan dari informasi yang diterima manajemen Bandara Kualanamu, kondisi itu disebabkan pesawat tersebut mengalami gangguan teknis.
Pihak manajemen Bandara Kualanamu dan Garuda Indonesia bekerjasama memberikan pelayanan bagi seluruh penumpang sambil menunggu rencana penerbangan selanjutnya. Namun pihak manajemen Bandara Kualanamu tidak dapat memaksakan perubahan pesawat untuk membawa penumpang ke Bandara Soekarno Hatta tesebut, karena hal itu ada pada kebijakan perusahaan penerbangan.
Write a Comment