Bandara Halim Perdanakusuma

Hak Kelola Bandara Halim Jadi Milik PT ATS

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang keras adanya monopoli maskapai di bandara umum. Aturan ini juga berlaku di Bandara Halim Perdanakusuma yang hak pengelolaannya manjadi milik anak usaha Lion Grup yakni PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).

Dilansir dari kompas Minggu(6/3/2016), Direktur Kebandarudaraan Kemenhub Agus Santoso mengatakan, “Maskapai dilarang monopoli bandara, demikian juga dengan slot penerbangan, harus adil.”

Menurut Agus Santoso, semua Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) yang mengelola bandara umum harus melayani maskapai secara seimbang. Pembagian slot penerbangan juga harus transparan.

Meski hak pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma jatuh kepada PT ATS, namun masih belum mendapatkan sertifikat BUBU dari Kemenhub. Bila PT ATS berniat menjadi pengelola Bandara Halim Perdanakusuma, maka anak usaha Lion Grup itu harus mengajukan diri menjadi BUBU. Aturan itu ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara, jelas Agus Santoso.

Seperti diberitakan, Hak pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma jatuh ke tangan anak usaha Lion Grup, yakni PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS). Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan PT Angkasa Pura II terkait sengketa Bandara Halim Perdanakusuma.

Pihak Lion Grup dalam keterangan resminya melalui Presiden Direktur Lion Grup Edward Sirait mengatakan, pihaknya tidak memiliki keinginan mengambil alih penuh pengelolaan Bandara Halim dari tangan Angkas Pura II. Lion Grup hanya akan menjadi investor pengembangan Bandara Halim Perdanakusuma. Sejumlah dana pun siap digelontorkan.

Write a Comment