Idul Adha, Angkutan Barang Dilarang Beroperasi

Idul Adha, Angkutan Barang Dilarang Beroperasi

Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran larangan terhadap pengoperasian kendaraan angkutan barang tertentu. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi kemacetan saat libur Idul Adha 1437 Hijriah yang jatuh pada tanggal 12 September 2016.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo, Selasa (6/9/2016) mengatakan, “Surat edaran larangan angkutan barang ini berlaku mulai tanggal 9 September 2016 Pukul 00.00 WIB sampai 12 September 2016 Pukul 24.00 WIB.”

Adapun jenis kendaraan yang dilarang beroperasi adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, truk kontainer, dan kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu.

Larangan operasional kendaraan angkutan barang berlaku di jalan nasional termasuk jalan tol dan jalan biasa. Peraturan tersebut juga berlaku di jalur wisata 8 provinsi yakni Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Sedangkan kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, bahan sembako, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor-impor dari industri rumahan yang menuju atau dari pelabuhan diperbolehkan beroperasi. Untuk angkutan air minum dalam kemasan diperbolehkan beroperasi, asalkan tidak bersumbu lebih dari dua.

Bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai Pasal 282 dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Write a Comment