Airbus_A330_AirAsia_X

Indonesia Air Asia X Penuhi Syarat Kepemilikan Pesawat

Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia X dipastikan telah memenuhi ketentuan dari Kementerian Perhubungan mengenai kepemilikan pesawat sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 mengenai penerbangan.

Peraturan tersebut mewajibkan setiap maskapai komersial berjadwal untuk mengoperasikan 10 armada pesawat, dengan 5 pesawat dimiliki.

“Pada 28 September 2015, Indonesia AirAsia X telah memenuhi ketentuan tersebut dengan menambah 8 pesawat ke dalam armadanya, menjadikan total pesawat yang dioperasikan sebanyak 10 pesawat,” kata Dendy Kurniawan, CEO Indonesia AirAsia X dalam keterangan tertulisnya d Jakarta seperti dilansir dari beritatrans.

Dengan langkah tersebut, Indonesia AirAsia X senantiasa berkomitmen dalam menyediakan layanan penerbangan hemat berkualitas dan terus mendukung perkembangan industri pariwisata di Indonesia, Australia dan juga di negara lain yang akan segera dilayani oleh Indonesia AirAsia X.

Dedi mengatakan, dengan total 10 pesawat, maka perusahaan telah memenuhi ketentuan dari pemerintah. “Kami sangat mengapresiasi dukungan dan bantuan dari Kementerian Perhubungan selama proses pemenuhan ketentuan kepemilikan pesawat. Kami tetap berkomitmen untuk memperluas jaringan kami dalam rangka mendukung industri penerbangan dan pariwisata di Indonesia,” dia.

Indonesia AirAsia X saat ini mengoperasikan rute Bali-Melbourne 5x seminggu dan akan segera mengoperasikan rute Bali-Sydney 5x seminggu mulai 17 Oktober 2015.

Write a Comment