Kemenhub Bekukan Sementara Izin Terbang Garuda ke Yogyakarta

Kemenhub Bekukan Sementara Izin Terbang Garuda ke Yogyakarta

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan sementara ijin terbang maskapai Garuda Indonesia ke rute Jakarta-Yogyakarta.

Dengan demikian, Garuda Indonesia sementara waktu tidak dapat melayani penerbangan ke rute tersebut. Pembekuan izin terbang tersebut dilakukan terkait insiden tergelincirnya pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA258 rute Jakarta-Yogyakarta yang terjadi pada Rabu (1/2/2017) di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan bahwa pembekuan rute tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Kemenhub memberikan kesempatan kepada Garuda Indonesia untuk melakukan rencana aksi perbaikan atau corrective action plan terhadap kejadian tersebut.

“Kami merekomendasikan begitu,” ujar Suprasetyo di Tangerang, Senin (6/2/2017).

Suprasetyo menambahkan jika pembekuan rute tersebut hanyalah sementara. Pembekuan akan dicabut jika maskapai Garuda Indonesia sudah melakukan corrective action plan.

“Sampai corrective action plan–nya dipenuhi. Kalau sebulan sudah dipenuhi ya kita lepas sebulan,” ujar Suprasetyo.

Sebagaimana diketahui, pesawat Garuda Indonesia jenis Boeing 737-800 NG dengan nomor penerbangan GA258 jurusan Jakarta-Yogyakarta tergelincir di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta. VP Corporate Communications Garuda Indonesia, Benny S Butarbutar menyatakan jika pesawat tersebut tergelincir akibat hujan deras yang melanda wilayah sekitar Bandara Adi Sutjipto.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada pukul 19.05 WIB dan tidak ada korban jiwa. Semua penumpang langsung dievakuasi oleh regu penyelamat.

Write a Comment