Kemenhub Ubah Batas Usia Maksimal Pesawat Kargo
Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberlakukan batas usia pesawat kargo menjadi 25 tahun. Aturan baru ini mengubah batas sebelumnya yaitu 15 tahun untuk pesawat kargo yang beroperasi di Indonesia.
Menurut keterangan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo, bahwa perpanjangan batas usia pesawat kargo ini dilakukan karena pesawat kargo di bawah usia 20 tahun sulit ditemukan. Misalkan ada, harganya sangat mahal dan jumlahnya sangat sedikit, ujar Suprasetyo.
Untuk faktor keselamatan penerbangan, Suprasetyo menilai revisi tersebut tidak mengurangi aspek keselamatan karena tidak seketat pesawat penumpang.
Suprasetyo juga mengatakan kalau revisi aturan tersebut masih dalam proses, yakni Peraturan Menteri Perhubungan RI No 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat udara Angkutan Udara Niaga.
Pasal yang harus diganti, yakni batas usia pesawat yang baru didaftarkan dan dioperasikan di Indonesia yang awalnya 15 tahun menjadi 25 tahun, sementara untuk pesawat yang sudah dioperasikan maksimal usianya 40 tahun yang awalnya 30 tahun.
Write a Comment