terminal-2-bandara-soetta-lion-air

Langgar Rekomendasi, Ground Handling Lion Air Bakal Dicabut

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan surat rekomendasi bagi maskapai Lion Air terkait insiden yang terjadi beberapa waktu lalu di Bandara Soekarno-Hatta. Surat tersebut juga berlaku bagi Air Asia Indonesia yang bermasalah saat di Bandara Ngurah Rai Bali.

Bila tidak menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim investigasi Ditjen Hubud Kemenhub atau bahkan melanggar rekomendasi tersebut yakni mengenai kejadian kesalahan prosedur penurunan penumpang di bandara Soekarno-Hatta oleh maskapai Lion Air dan di bandara Ngurah Rai oleh Air Asia Indonesia, maka izin jasa ground handling kedua maskapai akan dicabut.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamurahardjo mengatakan, “Berdasarkan hasil investigasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, kami tidak akan mengenakan sanksi pembekuan lagi tapi langsung melakukan pencabutan izin kegiatan jasa terkait pelayanan bandara PT. Lion Group.”

“Pencabutan izin akan dilakukan, bila dalam waktu 30 hari kalender sejak surat Dirjen Hubud no AU.107/1/8/DRJU.DBU-2016 tgl 24 Mei 2016 , bila tidak melakukan pemenuhan terhadap rekomendasi yang dibuat Tim Investigasi,” jelas Hemi Pamurahardjo di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Rekomendasi Dirjen Hubud tersebut berisi :
1. Melakukan evaluasi dan perbaikan atas standard operating procedure (SOP) penanganan pesawat udara di darat.
2. Tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan pesawat udara di darat, kecuali dengan perjanjian yang jelas tertuang dalam level of services agreement.
3. Melakukan evaluasi atas organisasi/manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, dan memperkuat pengawasan atas terlaksananya SoP.
4. Melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional.

Hemi juga mengatakan untuk hasil rekomendasi bagi Air Asia Indonesia juga sudah disampaikan. Pada intinya sama yakni akan ada tindakan pencabutan izin bila tidak menjalankan rekomendasinya dalam 30 hari kerja sejak surat tersebut dikeluarkan.

Write a Comment