antrian kendaraan jalan tol

Libur Panjang, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Menjelang libur panjang yakni libur nasional Kenaikan Isa Almasih pada tanggal 5 Mei dan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW tanggal 6 Mei mendatang ditambah libur Sabtu dan Minggu, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengirim surat edaran kepada seluruh Kadishub di Indonesia.

Surat Edaran tersebut tentang Pengawasan dan Pengendalian Transportasi Jalan pada saat Libur Kenaikan Isa Almasih dan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 2016. Surat edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala Otoritas Pelabuhan Penyeberangan, dan Kepala Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan di seluruh Indonesia.‎

Disebutkan dalam surat edaran tersebut bahwa dalam mengantisipasi libur panjang diperlukan pengawasan yang meliputi hal-hal terkait degan aspek keselamatan, pelayanan, dan keamanan pada prasarana dan sarana transportasi jalan.

Dalam surat edarannya, Pudji menulis, “Sementara pengendalian meliputi pembatasan operasional angkutan barang dengan manajemen rekayasa lalu lintas terhadap kepadatan lalu lintas jalan sesuai kondisi wilayahnya masing-masing.”

Dalam membatasi operasional angkutan barang selama libur panjang, berlaku pada jalan nasional dan jalan menuju lokasi wisata pada masing-masing wilayah. Dengan menyediakan jalan alternatif atau kantong parkir bila terjadi kepadatan lalu lintas.

Pudji mengatakan, “Untuk pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas harus dilakukan sinergi antara Dinas Perhubungan dan Kepolisian RI untuk antisipasi kepadatan arus lalu lintas. Selain itu, perlu adanya koordinasi dengan pengelola jalan tol terkait pelarangan angkutan barang yang masuk tol pada saat terjadinya peningkatan arus lalu lintas.”

Diperlukan juga berkoordinasi dengan instansi terkait, antisipasi terjadinya bencana alam, mensiagakan personel Dinas Perhubungan pada jalan yang berpotensi terjadi kepadatan arus lalu lintas di masing-masing wilayah.

“Semua persenonel, melaporkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian transportasi jalan secara berkala kepada Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat,” tulis Pudji dalam surat edarannya.

Write a Comment