Menteri-Susi

Menteri Susi Punya Strategi Jitu Hadapi Pencuri Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak ragu menenggelamkan langsung kapal ikan asing, bila terbukti melakukan aktivitas illegal fishing di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Susi setelah kesal atas putusan Pengadilan Perikanan Ambon, yang hanya menuntut sanksi administrasi masing-masing Rp 100 juta kepada 5 kapal Sino asal China.

“Kalau tertangkap tangan, seharusnya kami gunakan Undang-undang Perikanan, tidak perlu kami bawa ke pengadilan, kami ambil krunya lalu kapalnya kami tenggelamkan,” tegas Susi‎ saat ditemui di kediaman pribadinya, Komplek Perumahan Widya Chandra, Jakarta, Rabu malam (20/05/2015).

Melihat fakta yang ada, selama ini hampir seluruh kapal yang ditenggelamkan Susi harus melalui proses incracht dari Pengadilan setempat. Proses hukum melalui lembaga peradilan juga terkadang merugikan karena beberapa kapal tidak bisa dirampas oleh negara.

“Justru Pengadilan Perikanan memberikan dakwaan alternatif. Keputusan hukum atas kapal Sino mengecewakan rasa keadilan kita‎,” tekan Susi.

Sebagai dasar hukum, petugas PSDKP di lapangan bisa berpegangan pada pasal 69 UU No. 45/2009. Di dalamnya diatur, bila kapal illegal fishing memenuhi unsur yang disebutkan dalam UU No. 45/2009, maka petugas bisa langsung menenggelamkan kapal tersebut di tengah laut saat itu juga, tidak perlu masuk ke pengadilan.

“Kami saat ini masih ragu menerapkan UU yang ada. Sekarang ini semua lewat incracht dulu. Ke depan siapa yang tertangkap tangan langsung kami tenggelamkan di tempat‎,” jawab Susi.

 

Sumber : detik.com

Write a Comment