
Sanksi Bagi Maskapai yang Tak Lapor Keuangan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2015 kepada maskapai yang belum menyerahkan laporan kinerja keuangan. Kemenhub akan menjatuhkan sanksi jika ketentuan tersebut dilanggar.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo mengungkapkan, sanksi yang akan diberikan, antara lain pengumuman kepada publik melalui website Kementerian Perhubungan, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan terakhir membekukan atau mencabut izin usaha angkutan udara.
“Jika aturan dilanggar kita ada sanksi-sanksi administratif hingga pada pembekuan atau pencabutan izin usaha angkutan udara,” ujarnya dalam jumpa pers kepada wartawan di kantor Kemenhub, Selasa (5/5/2015).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga dijelaskan, bahwa Badan Usaha Angkutan Udara yang telah memiliki izin usaha angkutan udara niaga dan telah melakukan kegiatan secara nyata, diwajibkan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kantor akuntan publik terdaftar setiap tahun paling lambat bulan April pada tahun berikutnya.
Adapun 11 angkutan udara niaga berjadwal yang menyatakan sedang dalam proses audit, yakni PT Tri MG Intra Asia Airlines, PT Sriwijaya Airlines, PT Nam Air, PT Trigana Air Service, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi, PT Batik Air Indonesia, PT My Indo Airlines, PT Cardig Air, PT Indonesia Air Asia, serta PT Indonesia Air Asia X.
Senior Manager Corporate Secretary Communication PT Sriwijaya Air, Agus Soedjono mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana kementerian perhubungan selaku regulator perhubungan udara yang mewajibkan setiap maskapai niaga melaporkan kinerja keuangan mereka.
PT Sriwijaya Air sendiri mengakui saat ini belum menyetor hasil kinerja laporan keuangannya kepada Kementerian Perhubungan. “Kita masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik. Namun, kami optimis bisa menyerahkan laporan kinerja keuangan sebelum 30 Mei 2015 kepada Kemenhub,” paparnya.
Agus beralasan, pemeriksaan laporan keuangan oleh kantor akuntan publik telah menjadi kewajiban pada PT Sriwijaya Airlines. Penyusunan proses laporan tersebut, lanjut dia, membutuhkan waktu sekitar tiga sampai empat bulan sejak diberlakukan.
Sementara Maskapai Lion Air Group, melalui Public Relation Manager, Andi M Saladin, belum bisa memberikan komentar. Lion Air Grup sebagaimana diumumkan Kemenhub memiliki tiga maskapai yang belum menyerahkan laporan keuangan, di antaranya Lion Air, Batik Air, serta Wing Air.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Mochammad Alwy menambahkan, untuk maskapai niaga tak berjadwal yang belum menyerahkan laporan keuangan sebanyak 18 perusahaan. Mereka melaporkan masih dalam proses audit.
“Sisanya masih ada dua maskapai yang tidak memberikan keterangan, serta satu maskapai yang mengajukan penundaan sampai akhir 2015,” tandasnya.
Write a Comment