Tarif Progresif Peti Kemas Akan Direvisi
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berencana mengubah tarif penimbunan peti kemas impor, karena adanya keberatan dari sejumlah asosiasi pelaku usaha dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Jika sebelumnya tarif penalti sebesar 900 persen yang dikenakan pada hari kedua, maka kali ini akan diubah menjadi bertahap dengan besaran tertentu.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Bay M Hasani mengatakan, “Pekan depan pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait perubahan skema tersebut.”
“Sebagai contoh, pada hari pertama dikenakan Rp 27.200 untuk peti kemas berukuran 20 feet. Kemudian hari kedua 500 persen, sehingga menjadi Rp 136.000 saja. Dan nominal itu masih tidak terlalu besar. Nantinya dimungkinkan pada hari ketiga menjadi 750 persen. Baru hari keempat akan dikenakan penalti,” kata Bay Hasani, di Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Bay Hasani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 117 tahun 2015 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Tanjung Priok, batas inap peti kemas di pelabuhan adalah tiga hari. Pada hari pertama tidak dikenakan biaya (free charge), sedangkan pada hari kedua dikenakan tarif progresif. Permenhub ini menggantikan Permenhub sebelumnya, yaitu Permenhub 807 tahun 2013, yang menyebutkan ‘long stay’ selama tujuh hari.
“Jika dahulu ada free charge hingga hari ketiga, maka hari keempat kena tarif 500 persen sampai hari ketujuh. Hari ke-8 dan seterusnya kena 750 persen. Lebih besar tarif yang sebelumnya. Jadi, untuk saat ini yang kita lakukan adalah menggeser hari progresifnya ke bawah, karena untuk mengurangi dwell time. Long stay berdasarkan Permenhub 117/2015 adalah 3 hari. Tidak mungkin kami memberikan free charge sampai 3 hari,” ujar Bay Hasani.
Perubahan regulasi itulah yang dilihat oleh para pelaku usaha seolah-olah waktu inap di hari kedua langsung dikenakan penalti. Padahal resistensi ini hanya karena kurangnya komunikasi dan sosialisasi.
Pada kesempatan sama, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Dwell Time, Agung Kuswandono menegaskan, pelabuhan bukanlah tempat untuk menimbun barang. Adanya lapangan timbun atau container yard (CY) di pelabuhan merupakan fasilitas yang diberikan kepada pelaku usaha selama mereka menyelesaikan proses pengeluaran barang, atau pengapalan.
“Itu prinsipnya. Sebenarnya kalau Bea Cukai sudah memberikan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), pihak importir sudah harus langsung keluar. Tidak perlu harus ditimbun lagi,” kata Agung.
Write a Comment