Terkait Tabrakan Pesawat, Menhub Bekukan Izin Ground Handling
Akibat insiden tabrakan pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma yang terjadi pada Senin (4/4/2016) aktifitas bandara tersebut langsung ditutup dan KNKT langsung melakukan penyelidikan terutama terhadap penyedia jasa ground handling yang langsung berada di lapangan.
Berdasarkan data penyelidikan sementara, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan langsung membekukan izin perusahaan jasa ground handling yang melakukan penarikan pesawat (towing) Trans Nusa yang menyebabkan tabrakan dengan pesawat Batik Air yang akan melakukan take off. Perusahaan jasa ground handling yang dibekukan tersebut adalah PT JAS.
Mengenai pembekuan izin ini disampaikan oleh staf khusus menteri bidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Hadi M Djuraid di Wasior, Papua Barat, Selasa (5/4/2016).
Menurut Hadi, pembekuan izin PT JAS seiring dengan investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) untuk penyelidikan insiden tabrakan pesawat. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak yang bertanggung jawab atas insiden tabrakan masih diselidiki KNKT.
Hadi juga mengatakan, “Sambil menunggu investigasi oleh KNKT, menteri perhubungan sudah memerintahkan agar izin dari perusahaan penyelenggara towing itu yakni PT JAS untuk sementara dibekukan.”
Pembekuan izin ini berlaku hingga ada hasil penyelidikan investasi menyeluruh yang dari KNKT.
“Sampai ada hasil penyelidikan investigasi KNTK dirilis dan kemudian perusahaan ground handling itu melakukan hasil dari rekomendasi KNTK itu,” ucap Hadi.
Menurut Hadi, pembekuan izin sementara PT JAS langsung diberikan ketika terjadi insiden tabrakan di Bandara Halim Perdanakusuma. Nantinya, untuk jasa ground handling lainnya, akan ditangani perusahaan lainnya.
Write a Comment