Sanksi Bagi Maskapai yang Tak Lapor Keuangan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2015 kepada maskapai yang belum menyerahkan laporan kinerja keuangan. Kemenhub akan menjatuhkan sanksi jika ketentuan tersebut dilanggar. Read more